Sabtu, 06 April 2013

DEFINISI UKM

Usaha Kecil Menengah atau yang biasanya di singkat UKM adalah usaha kecil yang di lakukan oleh perseorangan atau perkelompok. Kekayaan bersih usaha kecil ini adalah Rp 200.000.000 ,- tapi tidak termasuk biaya tanah dan bangunan tempat usaha. Jika menurut keputusan presiden RI no.99 , pengertian UKM adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang mayoritas merupakan usaha kecil dan perlu di lestarikan untuk mencegah persaingan yg tidak sehat dari usaha-usaha itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Translate