Usaha Kecil Menengah atau yang biasanya di singkat UKM adalah usaha kecil yang di lakukan oleh perseorangan atau perkelompok. Kekayaan bersih usaha kecil ini adalah Rp 200.000.000 ,- tapi tidak termasuk biaya tanah dan bangunan tempat usaha. Jika menurut keputusan presiden RI no.99 , pengertian UKM adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang mayoritas merupakan usaha kecil dan perlu di lestarikan untuk mencegah persaingan yg tidak sehat dari usaha-usaha itu.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar